Aksi Penipuan Casting Hanung Bramantyo Palsu Akhirnya Tertangkap

Aksi Penipuan Casting Hanung Bramantyo Palsu Akhirnya Tertangkap

TeknoFlas.com – Baru-baru ini sutradara muda Hanung Bramantyo sedikit gerah karena namanya di pakai untuk melakukan aksi penipuan. Hal tersebut terungkap setelah seorang yang berinisial HS, calon korban menelepon istri Hanung, Zaskia Adya Mecca. Kata Hanung, HS akan di-casting olehnya di sebuah hotel di kawasan Jakarta.

“Dia melakukan penipuan melalui Facebook dengan membuat akun dengan nama lengkap saya. Dia bilang di Facebook katanya bisa mengorbitkan calon korbannya menjadi artis,” ujar Hanung ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 24 Juli 2014.

Aksi Penipuan Casting Hanung Bramantyo Palsu Akhirnya Tertangkap

Pelaku yang menggunakan akun FB palsu Hanung Bramantyo itu mengakali korbannya dengan mengajak ketemuan di tempat-tempat tertentu dan menawarkan akan diorbitkan di sinetron setelah menuruti kemauannya melakukan aktivitas buka baju hingga adegan tidak pantas. Korban terakhir pelaku juga disuruh membuka baju saat bertemu pelaku di sebuah tempat karaoke di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014) malam bersamaan dengan penangkapan pelaku. Penangkapan itu terjadi saat korban sudah dalam keadaan bajunya terbuka.

Modus kejahatan ini mulai terendus saat istri Hanung, Zaskia Mecca mendapat telepon dari seorang wanita berinisial HS yang mengklarifikasi tentang ada tidaknya tawaran casting yang dibuka oleh Hanung, sang sutradara. Dalam percakapan itu Zaskia memberikan bantahan bahwa tawaran itu tidak ada dan tidak benar.

Setelah dilakukan penangkapan diketahui pelakunya adalah Didik Nur Budyanto (38). Didik diketahui kenal dengan asisten pribadinya, Yudha Kurniawan. Namun Hanung tidak kenal secara langsung oleh Didik.

“Setelah ditangkap, ternyata dia (Didik) telah beraksi dari tahun 2009. Selain ingin berbuat asusila, dia juga memeras korban dengan meminta uang Rp3-10 juta. Sudah ada empat wanita yang tertipu,” Ungkap Hanung ke media.

Hingga saat ini kasus tersebut masih diperiksa oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Didik dilaporkan sesuai nomor laporan LP/2713/VII/PMJ/DIT Reskrimsus dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dijerat dengan pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *