Cukur rambut
Cukur rambut

Kronoliogi Kasus Guru SD Aop Saopudin Yang Mencukur Rabut Siswa yang Gondrong

TeknoFlas.com – Kasus hukuman pidana terhadap seorang guru SD bernama Aop Saopudin (31) yang melakukan tugas pendidikan terhadap para siswa, yakni mencukur rambut siswa yang gondrong dan kemudian malah dijatuhi hukuman percobaan, namun untungnya Aop akhirnya dinyatakan bebas oleh MA.

Cukur rambut
Cukur rambut

Bagaimana kronologi kasus Guru SD Aop Saopudin yang merupakan pengajar SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat itu berikut selengkapnya:

19 Maret 2012
Aop melakukan razia rambut gondrong di kelas III usai upacara bendera menjelang UAS pagi hari. Dalam razia itu, didapati 4 siswa berambut gondrong yaitu AN, M, MR dan THS. Kepada mereka lalu Aop mencukur rambut karena gondrong.

Sore harinya, ayah THS mendatangi sekolahan dan memukuli Aop. Atas hal itu, Aop melaporkan penganiayaan ke polisi. Tapi ayah THS melaporkan balik atas tindakan Aop mencukur anaknya

26 Maret 2012
Perwakilan PGRI Kabupaten Majalengka meminta polisi menyidik ayah THS karena dianggap sebagai tindak pelecehan terhadap profesi guru

23 Mei 2012
Polisi yang menyidik kasus tersebut melimpahkan berkas perkara Aop ke jaksa

21 Juni 2012
Ketua DPRD Majalengka, Surahman meminta kasus itu tidak diteruskan ke pengadilan karena yang dilakukan Aop dalam rangka menegakkan disiplin di kelas untuk menanamkan budi pekerti yang luhur sebagai upaya menyiapkan generasi penerus yang berakhlakul karimah dan tahu tata krama.

29 Oktober 2012
Ratusan pelajar SMA Negeri 2 Majalengka, menggelar aksi solidaritas terhadap Aop

30 Oktober 2012
Jaksa lalu mendakwa Aop dengan 3 pasal yaitu:

1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak.
2. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak
3. Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Baca Juga  3 Masjid Populer Warga Bandung Ramai Kunjungan Wisatawan

16 April 2013
Jaksa menuntut Aop untuk dihukum selama 3 bulan penjara

2 Mei 2013
Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menjatuhkan hukuman percobaan. Yaitu dalam waktu 6 bulan setelah vonis jika tidak mengulagi perbuatan pidana maka tidak dipenjara. Tapi jika berbuat pidana maka langsung dipenjara selama 3 bulan

Duduk sebagai ketua majelis Tardi dengan hakim anggota Ahmad Budiawan dan Rahma Sari Nilam Panggabean

23 Juli 2013
Badan Pengawas (Bawas) MA menelusuri kejanggalan putusan kasus tersebut.

31 Juli 2013
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis PN Majalengka

6 Mei 2014
Ketua majelis kasasi hakim agung Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono membebaskan Aop. Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *