buku nikah palsu
Perbedaan Buku Nikah Palsu (doc/hersays.com)

Cara Mudah Membedakan Buku Nikah Palsu Dengan Yang Asli

Kasus buku nikah palsu membuat Kementerian Agama (Kemenag) meradang. Pihak kementerian urusan agama itu mengaku tidak main-main dalam mencetak dan menerbitkan buku nikah.

Sebagai dokumen negara yang menjadi tanda bukti sah pernikahan, bagian dalam buku dibuat dengan tujuh lapis pengamanan sehingga minim resiko dipalsukan.

buku nikah palsu
Perbedaan Buku Nikah Palsu (doc/hersays.com)

Menurut keterangan Adib Mahcrus, Kasubdit Pemberdayaan KUA Kementerian Agama, buku nikah asli memiliki sejumlah tanda khusus nan unik seperti nomor seri, hologram, lapisan pengaman hingga lambang garuda. (Baca: Oknum Kementerian Agama Ikut Terlibat Buku Nikah Palsu)

“Di halaman kedua buku nikah terdapat foto pasangan suami-istri beserta data KUA tempat menikah. Lalu, ada pula plastik pengaman. Setelah membuka cover buku, tepatnya halaman kedua di sebelah kanan, ada plastik pengaman hologram,” ucap Adib saat memberi keterangan kepada rekan wartawan, Kamis (4/6).

Buku nikah juga menampilkan watermark berupa logo garuda yang hanya bisa dilihat dengan mata telanjang bila diterawang. Saat disentuh jari, maka bisa mengetahui deretan huruf, angka dan nomor perforasi yang menunjukkan identitas buku.

“Setiap buku punya keunikan masing-masing, jadi identitasnya tidak mungkin sama. Itu perpaduan dari nomor seri huruf dan letaknya berbeda,” jelasnya

Tak hanya itu saja, dalam buku nikah juga terdapat teks tersembunyi yang bisa terlihat dengan bantuan cahaya ultraviolet. “Jadi, buku nikah asli itu punya tujuh lapis pengamanan. Tak bisa dipalsukan 100% meski bisa menyerupai tampilan fisik,” tambahnya.

Adib pun menduga bila buku nikah palsu yang diamankan tim penyidik dari Polres Jakarta Timur merupakan hasil buatan sendiri, atau bisa juga buku asli yang dicuri oknum tak bertanggung jawab.

“Kalau ada pencurian buku nikah asli, kami pasti langsung blokir sebelum beredar di tengah masyarakat. Jadi nomor seri yang ada di buku itu sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Baca Juga  Awas! Buku Nikah Palsu Sudah Beredar Di Masyarakat

Sebenarnya, kasus buku nikah palsu sudah lama didengar oleh Kementerian Agama. Banyak orang yang menggunakannya untuk menikah lagi atau sekedar menutupi aib hamil di luar nikah.

Seperti diketahui, polisi sukses mengamankan 3 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yaitu G, N dan M yang terbukti melanggar Pasal 263, 264, dan 266 KUHP soal pemalsuan akta dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *