14 Desa di Tulungagung Tanpa Kades

Lambang-tulungagungTeknoflas.com – Sedikitnya 14 desa di sembilan kecamatan se-Tulungagung, Jawa Timur saat ini tidak memiliki pejabat kepala desa definitif karena pejabat kades sebelumnya telah purna tugas atau masa jabatan berakhir.

“Ya, ada 14 desa yang saat ini lowong. Namun, agar tetap berjalannya program pembangunan desa, maka untuk sementara ditunjuk pejabat sementara hasil musyawarah badan permusyawaratan desa (BPD),” kata Kabag Pemerintahan, Tri Hariadi di Tulungagung, Rabu.

Empat belas desa dimaksud antara lain adalah Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan; Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir; Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol; Desa Suruhan Lor, Desa Kedungwilut, Suko, Sebalor, Kecamatan Bandung; Desa Suwaluh, Kecamatan Pakel, Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Desa Sidomulyo, Pagerwojo, Desa Waung, Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, Desa Sidem, dan Desa Bendungan, Kecamatan Gondang.

Tri Hariadi mengatakan, proses pemilihan kepala desa tidak bisa segera dilaksanakan dalam waktu dekat, karena terkendala aturan pilkades yang harus digelar serentak.

Di samping itu, lanjut dia, pelaksanaan pilkades juga masih terkendala peraturan daerah (perda) tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, dimana masih dalam tahapan evaluasi dari pemerintahan provinsi Jawa Timur.

Dengan proses evaluasi tersebut, kata dia, tentu membutuhkan waktu serta ada catatan yang perlu dibenahi.

“Mudah-mudahan segera tuntas, dan tinggal melangkah dalam tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Tri menambahkan, setelah perda tidak ada lagi pembenahan, maka saat ini bagian pemerintahan tinggal menyusun peraturan bupati.

Jika perangkat aturan sudah mendukung, maka akan lebih mudah dalam melaksanakan pilkades serentak.

Menurutnya, anggaran serta bantuan tenaga keamanan bisa segera dikordinasikan.

Namun selama ini pelaksanaan pilkades berjalan aman. Jika memang ada sengketa, aturan sudah jelas, termasuk batas waktu pengaduan.

Mengenai peran pejabat sementara ini, tentu sekadar menjalankan program pemerintahan desa yang sudah disusun sebelumnya. Artinya tidak ada persoalan berarti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *