bpjs ketenagakerjaan bukan hanya sekedar proteksi

5 Alasan Mengapa Pekerja Lepas Wajib Miliki BPJS Ketenagakerjaan

Teknoflas.com – Tahukah kamu bahwa sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan tak hanya diperuntukkan bagi tenaga kerja yang berada dalam hubungan kerja? Ya, kamu yang berstatus sebagai tenaga kerja di luar hubungan kerja alias tak terikat dengan secara penuh dengan perusahaan tertentu – kamu pun wajib miliki BPJS Ketenagakerjaan.

Apa saja alasannya? Satu alasan telah disebutkan di paragraf sebelumnya, yakni ternyata mereka yang tak sedang dalam hubungan kerja juga bisa mendaftar. Sebagai informasi, memang cara pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup berbeda dengan mereka yang berstatus sebagai pegawai. Kamu perlu membentuk wadah / organisasi terlebih dahulu – setidaknya berisi 10 orang – kemudian kalian menunjuk perwakilan untuk lakukan pendaftaran ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, kalian bisa daftarkan diri via website resmi di laman https://www.BPJSKetenagakerjaan.go.id.

Empat alasan lainnya yaitu manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi para tenaga kerja – baik dalam hubungan kerja ataupun di luar hubungan kerja.

4 Program Manfaat yang Diberikan BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan terhadap risiko sosial ekonomi di masa pensiun

Yap! Program tersebut adalah JHT atau Jaminan Hari Tua. Program ini menyediakan tabungan yang diperoleh melalui iuran per bulan hingga masa pensiun. Bahkan, peraturan pemerintah terbaru memperbolehkan peserta yang di-PHK untuk mengambil dana tersebut sebelum masa pensiun. Dengan begitu, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menggunakan dana tersebut untuk mengatasi masalah ekonomi dan sosial yang dia alami.

Jaminan terhadap kecelakaan kerja

Program ini memang diperuntukkan bagi mereka yang bekerja dengan risiko kecelakaan yang tinggi. Ada kategori pekerjaan yang memang memiliki risiko cukup tinggi. Oleh sebab itu, program ini disediakan untuk mengatasi beberapa kemungkinan kecelakaan kerja. Khusus untuk program ini, perusahaan juga bertanggung jawab dalam pembayaran iurannya.

Baca Juga  Ini Lah Yang Membedakan BPJS Kesehatan dengan Asuransi

Berhak mendapatkan fasilitas kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program JPK atau Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Program ini adalah hak pekerja untuk memperoleh pelayanan kesehatan, baik itu di rumah sakit ataupun klinik dan beberapa alat bantu kesehatan. Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program ini akan menerima Kartu Pemeliharaan Kesehatan atau KPK.

Jaminan apabila peserta meninggal dunia

Jaminan ini dirancang untuk membantu ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Bantuan akan diberikan dalam bentuk uang santunan ataupun bantuan biaya pemakaman. Ahli waris pun akan bisa mengambil dana yang sudah disimpan oleh peserta. Dengan begitu, keluarga yang ditinggalkan akan lebih terbantu – terutama secara materi.

Melihat kelima alasan – yang terdiri dari kemudahan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan serta program yang diberikan, tak ada alasan lagi bagi kamu untuk tidak mendaftarkan diri jadi peserta. Belum lagi, dengan ikut menjadi peserta, kamu juga mendukung program pemerintah dan ikut saling bahu-membahu dengan pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya.

Meski berstatus sebagai pekerja mandiri baik freelance maupun pengusaha, kamu pun dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Segera daftarkan diri dan siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran. Beberapa di antaranya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan dari kelurahan setempat dan RT / RW serta identitas diri dan pas foto. Dokumen yang dibutuhkan sangat mudah, bukan?

Segera setelah mendapatkan notifikasi via email dari BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk melakukan verifikasi.

Yuk, dukung program pemerintah yang menarik dan bermanfaat ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *