panselnas.menpan.go.id : Lowongan CPNS Demak 2014 Formasi dan Syarat

TeknoFlas.com – Seleksi penerimaan CPNS 2014 sudah mulai digelar. Beberapa instansi di berbagai daerah sudah mengumumkan formasi apa saja yang akan dibuka. Dan salah satnya yakni Kabupaten Demak. Pembukaan lowongan ini berdasarkan kebutuhan tenaga pegawai negeri sipil di lingkungan kabupaten Demak.

panselnas.menpan.go.id Lowongan CPNS Demak 2014 Formasi dan Syarat

Kabupaten Demak membuka sebanyak 28 formasi CPNS untuk tahun 2014 ini, diantaranya untuk guru dan tenaga fungsional. untuk pendaftaran cpns online pemkab Demak, hanya dapat dilakukan melalui website resmi penerimaaan cpns yang beralamat di panselnas.menpan.go.id dan kemudian dilanjut login ke sscn.bkn.go.id. Dibawah ini rincian persyaratan umum dan formasi cpns yang dibuka oleh pemerintah kabupaten Demak

PERSYARATAN UMUM.

  • Warga Negara Republik Indonesia ;
  • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015;
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
  • Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon / Pegawai Negeri Sipil;
  • Berkelakuan baik;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
  • Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

PERSYARATAN KHUSUS

  1. Pelamar yang telah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum menerima fisik KTP elektronik, wajib melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tempat pelamar melaksanakan perekaman KTP elektronik.
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol-nol) untuk lulusan D.III, S.1, Dokter Umum. Untuk formasi Dokter Umum Pertama dan Perawat Pertama IPK 3,00 (tiga koma nol-nol) dipersyaratkan bagi masing-masing ijasah dan Profesi/Nersnya.
  3. Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan :
    • Tidak buta warna;
    • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)/Surat Ijin Perawat (SIP)/Surat Ijin Bidan (SIB) yang masih berlaku;
  4. Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Kabupaten Demak;
  5. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Kabupaten Demak, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang – kurangnya 8 ( delapan ) tahun terhitung sejak pengangkatan CPNS;
  6. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat / gugur dan tidak akan mengajukan keberatan / aduan apabila terdapat ketidak sesuaian antara data registrasi pendaftaran dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai ketentuan;
  7. Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) kali di portal Panselnas, satu kali kesempatan mengikuti tes dan hanya dapat memilih 1 ( satu ) formasi jabatan dalam satu instansi (single entry);
  8. Formasi untuk semua jurusan tidak diperuntukkan bagi Pelamar berpendidikan Sarjana (S-1) Kependidikan dan Kesehatan.
Baca Juga  Pendaftaran Online CPNS 2014 Ternyata Lebih Mudah

TATA CARA PENDAFTARAN

  • Pendaftaran dimulai tanggal 10 s.d. 23 September 2014 dengan menggunakan media Internet / online registration, dengan cara :
    • – Peserta melakukan pendaftaran pada aplikasi pendaftaran ke portal panselnas di https://panselnas.menpan.go.id untuk melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, instansi, dan password yang dipilih dan e-mail.
    • – Login ke http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi username & password yang sudah dikirim via e-mail, lalu mengisi formulir pendaftaran yang muncul, dan cetak tanda bukti pendaftaran.
    • – Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung setelah pendaftaran online dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh) yang berisi :
    • 1. Print out (hasil cetak) bukti pendaftaran online;
    • 2. Surat lamaran ditujukan kepada BUPATI DEMAK, ditulis tangan sendiri, menggunakan tinta warna hitam dan ditandatangani serta berbahasa Indonesia sesuai contoh;
    • 3. Pas photo berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar yang ditempel pada lembar biodata (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
    • 4. Foto copy KTP yang diperbesar 200 % dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Lurah tempat KTP dikeluarkan;
    • 5. Foto copy ijazah dan transkrip nilai (bukan merupakan ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan tanda tangan asli, stempel basah instansi dengan Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) minimal 3,00 (tiga koma nol-nol);
    • 6. Asli Surat Keterangan yang menyatakan dan tertulis “tidak buta warna” dari Dokter RSUD/Puskesmas/RS TNI/RS POLRI, bagi pelamar Tenaga Kesehatan;
    • 7. Foto copy SIB atau SIP atau STR dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (MTKI/MTKP/KKI) dengan tanda tangan asli, stempel basah instansi, bagi pelamar Tenaga Kesehatan;
    • 8. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan :
      • a. Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Kabupaten Demak;
      • b. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Kabupaten Demak, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS;
      • c. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran (Nama dan NIK) dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai ketentuan;
      • d. Bersedia dinyatakan gugur kelulusan dan/atau bersedia dikenai sanksi gugatan secara perdata dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan apabila dikemudian hari diketahui dokumen yang dilampirkan tersebut tidak benar.
    • 9. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti Ujian Tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi ( sesuai contoh )
  • – Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Demak PO. BOX CPNS KAB DEMAK 2014.
  • – Pengiriman berkas pendukung dikirim melalui PT POS Indonesia paling lambat tanggal 23 September 2014 per cap POS dan harus sudah diterima oleh Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Demak paling lambat tanggal 26 September 2014.
  • – Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui website http://www.demakkab.go.id mulai tanggal 1 Oktober 2014.
  • Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan diberikan undangan dan kartu peserta ujian, yang dikirimkan melalui PT. POS INDONESIA.
Baca Juga  Penerimaan CPNS 2014: Simulasi CAT Online di Launching 20 Agustus

 

Formasi lengkap CPNS Demak bisa anda lihat melalui tautan ini

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Demak melalui internet http://www.demakkab.go.id dan papan pengumuman pada Halaman BKD Kabupaten Demak dan Sekretariat Daerah Kabupaten Demak. Peserta yang lulus didasarkan pada nilai ambang kelulusan (passing grade) serta sesuai dengan urutan rangking per jenis formasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *