sidang sengketa Golkar
Kubu Agung Laksono

5 Alasan Agung Laksono Ajukan Banding Sidang Sengketa Golkar

Sidang sengketa Golkar yang dimenangkan oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical) tidak diakui oleh kubu Agung Laksono. Berbicara langsung kepada wartawan usai pembacaan putusan, Agung mengaku siap mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta. Pihaknya mengaku ada lima alasan utama mengapa keputusan itu harus diajukan banding. (Baca: Kubu Agung Siap Ajukan Banding Sidang Sengketa Golkar)

“Menurut saya Majelis Hakim tidak adil, sebab sengketa antara Agung Laksono dan Aburizal Bakrie sudah diputuskan dan diselesaikan langsung di MPG. Setelah itu, barulah Menkum HAM mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan,” ungkap Ace Hasan Syadzily selaku Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol saat dihubungi wartawan Senin (18/5) petang.

sidang sengketa Golkar
Kubu Agung Laksono

Ace Hasan menuturkan lima alasan utama kubu Agung Laksono melakukan banding putusan PTUN:

(1) Majelis Hakim telah mengambil putusan melampaui batas kewenangan, yakni menunjuk secara sah hasil Munas Riau 2009 untuk memimpin Partai Golongan Karya (Golkar). Majelis Hakim PTUN Jakarta tak memiliki wewenang menyatakan Surat Keputusan (SK) hasil Munas Riau yang sah. Hanya Pengadilan Negeri dan MPG yang memiliki wewenang tersebut. Sementara PTUN hanya berwenang mengadili SK pada tanggal 23 maret 2015.

(2) Majelis Hakim pada saat sidang membicarakan soal Pilkada, padahal tergugat dan penggugat tak ada yang menyinggung soal Pilkada. Jadi, Majelis hakim sudah melampaui dari apa yang diminta kedua pihak.

(3) Majelis Hakim mengabaikan penjelasan yang disampaikan Prof Muladi mengenai MPG. Hakim sudah meminta beliau hadir, dan beliau memberi jawaban tertulis di persidangan, namun mereka justru mengabaikan keterangan yang disampaikan Prof Muladi.

(4) Majelis Hakim mengabaikan Undang-Undang Partai Politik yang menyatakan bahwa keputusan MPG bersifat mengikat dan final. Akan tetapi Hakim justru mengatakan bahwa mereka berwenang menembus prinsip mengikat dan final tersebut.

Baca Juga  KPU Akan Klarifikasi Rekomendasi Golkar Agung Laksono

(5) Majelis Hakim mengatakan ada perselisihan antara kubu Agung Laksono dan kubu Ical di tubuh Golkar saat penerbitan Surat Keputusan Pengesahan dari Menkum HAM. Di sini pihak hakim menurut saya sudah keterlaluan, sengketa antara Agung dan Ical sudah diselesaikan lewat MPG lalu SK pengesahan diterbitkan oleh Menkum HAM. Ini diperkuatkan dengan pernyataan Menkum HAM yang meyakini putusan MPG adalah menyikat dan final. Oleh karena itu, pihak Menkum HAM berani menerbitkan SK Pengesahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *