Suroso Atmomartoyo

Hakim Vonis Suroso Atmomartoyo Lima Tahun Penjara

Suroso Atmomartoyo
Suroso Atmomartoyo

Teknoflas.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo lima tahun penjara, denda 200 juta dan subsider enam bulan kurungan terkait kasus suap.

“Menyatakan terdakwa Suroso Atmomartoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Casmaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin malam.

Kasus suap tersebut berupa penerimaan uang 190 ribu dolar AS dan fasilitas menginap di hotel Radisson Edwardian May Fair London dari Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim dan direksi perusahaan The Associated Octel Company Limited (OCTEL) pada 2005.

Dalam sidang putusan ini, di antara lima majelis hakim, dua hakim memutuskan untuk membebaskan Suroso yakni Hakim Alexander Marwata, dan Hakim Sofialdi.

Sedangkan tiga hakim lain menganggap dakwaan jaksa penuntut umum sah dan meyakinkan.

Vonis terkait kasus suap ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara, ditambah denda Rp250 juta, dan subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga menolak tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang menginginkan Suroso membayar uang pengganti sebesar 190 ribu dolar AS.

Dalam vonisnya, hakim menyebutkan Suroso telah memperburuk citra Indonesia di mata internasional, sehingga hal itu merupakan faktor yang memberatkan terdakwa.

Namun, pengabdiannya terhadap PT Pertamina (Persero), tanggungannya terhadap keluarga dan belum menikmati hasil korupsi yang masih tersimpan di Bank UOB Singapura kemudian meringankan terdakwa.

Suroso didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a subsider pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Suroso merupakan anggota direksi PT Pertamina (Persero) yang berwenang dalam pengadaan barang atau jasa perusahaan “pelat merah” itu, salah satunya pengadaan Tetraethyl Lead (TEL) untuk kilang-kilang pengolahan milik Pertamina.

TEL merupakan additif dengan tingkat racun tinggi yang digunakan agar mesin tidak berbunyi dan meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar sehingga kemampuan pembakaran bensin akan lebih tinggi namun akibatnya dari pembakaran TEL menghasilkan gas berbahaya dengan level yang sangat membahayakan kesehatan.

Selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), menurut jaksa, Suroso menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah 190 ribu dolar AS dan fasilitas menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair London Inggris dari Willy Sebastian Lim, David P Turner, Paul Jennings Dennis J Kerisson dan Miltos Papachristos, dan Muhammad Syakir.

Tujuan pemberian itu adalah agar Suroso tetap melakukan pembelian Tetraethyl Lead (TEL) pada akhir tahun 2004 dan 2005 melalui PT SI sebagai agen tunggal OCTEL di Indonesia.

Nama-nama asing tersebut adalah para direksi PT OCTEL yaitu, David P Turner selaku Sales and Marketing Director of the OCTEL, Paul Jennings sebagai Chief Executive Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerisson yang juga menjabat sebagai CEO of OCTEL, Miltos Papachristos yaitu Regional Sales Direkctor for the Asia Pacific Region of OCTEL dan sudah diputus oleh pengadilan di Court Crwon at Southwark United Kingdom.

PT OCTEL sendiri pada 2006 berubah nama menjadi Innospec Limited. PT SI yang merupakan agen tunggal PT OCTEL di Indonesia punya pakta perjanjian (MOU) terakhir mengenai pembelian TEL pada September 2004 dengan harga 9.975 dolar AS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *