Kronologis Penangkapan Yulian Paonganan Alias Ongen

Teknoflas.com – Yulian Paonganan (45) alias Ongen baru saja ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait kepemilikan akun Twitter @ypaonganan yang unggah foto berkonten pornografi yang memperlihatkan sosok Presiden Joko Widodo bareng artis seksi Nikita Mirzani. Foto tersebut juga diberi tulisan tagar kontroversial #PapaDoyanLon** yang langsung bikin heboh media sosial.

image
Foto Joko Widodo dan Nikita Mirzani

Kronologis penangkapan Ongen selaku pemilik akun Twitter @ypaonganan dibeberkan langsung oleh Brigadir Jenderal Agus Rianto selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri.

“Ongen kami tangkap pada Kamis jam 6 pagi di Pejaten, Jakarta Selatan,” ungkapnya dilansir teknoflas dari laman Tempo Kamis, 17 Desember 2015.

Ongen ditangkap oleh pihak berwajib karena melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia pun terjerat pasal tambahan karena menyertakan kata keterangan berbau pornografi.

image
Yulian Paonganan (45) alias Ongen

“Tulisan tersebut secara terang-terangan berkaitan dengan hubungan seksual. Ongen terjerat pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia bisa dijatuhi hukuman penjara selama 6 bukan hingga 12 tahun. Sementara hukuman penjara menurut UU ITE maksimal hingga 6 tahun,” jelas Agus.

Kronologis penangkapan Yulian Paonganan (45) alias Ongen, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu identitas, laptop dan telepon seluler. Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif utama.

Foto Joko Widodo dan Nikita Mirzani diambil sebelum menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, diambil pada tahun 2012 silam. Foto kemudian diubah menjadi meme dengan tambahan tulisan kontroversial #PapaDoyanLon**. Kemudian Ongen mengunggah foto dan Polisi menerima laporan pada Selasa, 15 Desember 2015. Pelapor bukan Presiden Joko Widodo melainkan netizen yang tersinggung dengan penyebaran meme di twitter.

Baca Juga  Ini Bukti Nikita Mirzani Terlibat Prostitusi Artis Bertarif Mahal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *