minyak goreng curah

Hari Ini Pemerintah Resmi Berhenti Mensubsidi Minyak Goreng Curah

TEKNOFLAS.COM – Kementerian Perindustrian resmi membatalkan program subsidi minyak goreng curah mulai hari ini (31/5/2022).

Putu Juli Ardika, Direktur Pertanian dan Industri Kementerian Perindustrian, mengatakan keputusan penghentian program subsidi minyak goreng curah dibatalkan setelah Kementerian Perdagangan mengeluarkan dua peraturan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan. tidak. Sistem DPO Goreng Massal.

“Keputusan program minyak nabati curah di bawah Badan Pembantu Keuangan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berakhir besok, 31 Mei 23:59 WIB. Hal ini sesuai dengan ketentuan pengendalian ekspor Peraturan No. Menteri Perdagangan 2022. DMO-DPO Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Minyak Goreng Curah Untuk Sistem dan CPO dan Turunan Lainnya mengatakan saat ditemui , Senin (30 Mei 2022) di Jakarta.

Bhutto juga mengumumkan bahwa Kementerian Perindustrian akan menerima Permenperin No. 8 sebagai perubahan ketiga Permenperin No. 26 telah dikeluarkan.

Dalam Permenperin Bhutto mengatakan, perusahaan diberi opsi untuk mengubah subsidi minyak goreng curah menjadi klaim ekspor.

“Permenperin 26 tahun 2022 ini terkait dengan berakhirnya program pemulangan massal yang dibiayai oleh BPDPKS,” kata Bhutto.

Bhutto juga mengatakan 35 dari 75 perusahaan yang saat ini berperan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang didukung dana BPDPKS telah mengajukan izin ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Artinya, 35 perusahaan tidak lagi mendapat subsidi dari BPDPKS setelah mendapat izin ekspor dari Departemen Perdagangan.

“Mereka eksportir ke produsen minyak goreng. Kami masih menunggu. Sementara itu, kami telah menyerahkan data 35 perusahaan ke Kementerian Perdagangan dan menyatakan bersedia mengubah subsidi (yang harus dibayar di BPDPKS) menjadi hak ekspor. ” dia berkata.

Bhutto juga mengatakan pencabutan mekanisme subsidi minyak goreng massal tidak berarti pasokan minyak goreng murah ke masyarakat akan terhenti. Menurut dia, sistem tersebut diganti dengan skema domestic market setting (DMO) dan domestic price setting (DPO).

Baca Juga  Pemerintah Batalkan Subsidi Minyak Goreng Untuk Pengusaha, Ini Alternatifnya

“Ini bukan berarti suplai minyak goreng murah ke masyarakat akan berhenti, tapi inisiatif DMO dan DPO akan terus berlanjut,” ujarnya.

Bhutto menjelaskan, sebelumnya selisih HET dan harga keekonomian digantikan oleh Badan Pengelola Dana Petani Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui tarif ekspor, dan kini langsung masuk ke industri tanpa melalui BPDPKS.

“Harga di masyarakat masih Rs 15.500 per kilogram atau Rs 14.000 per liter, menurut HET. Ini tidak berubah,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *