Asap Semakin Mengepung, Pemprov Riau Tetapkan Status Darurat

Kabut-Asap-Riau-140314b

Teknoflas.com – Peringatan akan bahaya asap pada Riau sudah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menurut BNPB, asap sudah mencapai level berbahaya.

Dalam beberapa hari ini, asap yang mengepung Riau masih bertahan pada 300pm dengan status berbahaya. Polusi udara semakin tidak terkendali. Oleh karena itu, Pemprov Riau menetapkan status Darurat Pencemaran Udara yang berarti bahwa udara di Provinsi Riau dan sekitarnya dapat membahayakan.

Status Darurat yang merupakan peningkatan dari sebelumnya ini disampaikan oleh Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman saat berada di Posko Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Lanud Roesmin Nurjadi Pekanbaru, Senin (14/9/2015).

Plt Gubernur Riau yang biasa disapa dengan Andi Racmah ini mengatakan bahwa penetapan status pencemaran udara ini telah dikoordinasikan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kesehatan.

Andi juga menambahkan bahwa status darurat pencemaran udara bukanlah soal kebakaran lahannya. Asap yang mengepung di Riau ini merupakan kiriman dari provinsi tetangga. “Kita statusnya darurat pencemaran udara, bukan soal kebakaran lahannya. Sebab, asap yang mengepung di Riau ini merupakan kiriman dari provinsi tetangga.” Jelasnya.

Selain itu, Andi juga mengatakan bahwa kondisi pencemaran udara yang telah menyentuh level berbahaya menyelimuti Pekanbaru, Kampar, Siak, Dumai, Rokan Holir dan Bengkalis.

Dengan adanya status darurat udara, maka langkah yang akan ditempuh adalah membangung posko kesehatan, tetap kegiatan sekolah untuk diliburkan, dan membatasi jam kerja. Adanya pembatasan jam kerja khususnya pada petugas yang kerja sampai di luar jam dinas. Namun, untuk pengurangan jam kerjanya belum ada.

Penetapan darurat polusi udara akan disampaikan ke seluruh kabupaten dan kota di Riau. “Penetapan darurat polusi udara akan kita sampaikan ke seluruh kabupaten dan kota di Riau. Sehingga kita minta seluruh warga Riau agar mengurangi aktivitas di luar ruangan.” Ujar Andi.

Diharapkan dengan adanya penanganan dari pemprov, dampak akan asap ini dapat diminimalisir. Mengingat bahwa dampak berbahaya yang dapat terjadi pada kesehatan masyarakat seperti iritasi mata, batuk, dahak, dan sakit tenggorokan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *