TEKNOFLAS.COM – Badan Reserse Kriminal Polri mengumumkan dalam waktu dekat musisi Marcello Tahitoe (Ello) dan artis Choky Sitohang akan dipanggil atas tuduhan penipuan investasi oleh bot perdagangan DNA Pro.
Dirtipideksus Bareskrrim Pollri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menginformasikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil setelahnya.
Whisnu mengatakan kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022) “Ya, ketika saya mendapat telepon, semua orang akan menelepon saya kembali.”
Namun, Whisnu tidak secara spesifik membeberkan jadwal tes Ello. Bisa dipastikan keduanya akan dikonfirmasi dalam waktu dekat.
Dia berkata, “Masih dalam penyelidikan” dan “Jika itu terkait, saya akan menyebutnya Ello'”.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebutkan korban kasus investasi penipuan trading bot DNA Pro mengalami kerugian sebesar Rp 551,725 miliar. Hal ini didasarkan pada hilangnya korban yang melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik Bareskrim.
Brigjen Whisnu Hermawan Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan, total korban DNA Pro yang dilaporkan ke Bareskrim Polri mencapai 3.621.
“Saat ini, sekitar 3.621 orang telah melapor ke Mabes Polri, dan total kerugian sekitar Rp 551.725.456.972. (27/5/2022) kata Mabes Polri.
Whisnu menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah mengidentifikasi 14 nama tersangka dalam kasus DNA Pro. Sementara itu, DNA Pro teratas masih dalam pelarian.
Ia menjelaskan, “Saat ini sudah ada 11 tersangka yang diamankan, dan sejauh ini kami masih memburu tiga tersangka yang dicurigai tinggal di luar negeri.”
Whisnu menjelaskan, tersangka yang ditangkap adalah Daniel Piri atau lebih dikenal Daniel Abe yang menjabat sebagai direktur PT DNA Pro Academy. Sisanya adalah pendiri DNA Pro.
Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.
Dia menjelaskan, “Saya mengirim tiga file dan empat tersangka. Saya akan terus mempercepat dan menyelesaikannya.”
Whisnu mengatakan dalam kasus tersebut, DNA Pro, rencana bisnis yang dijalankan oleh tersangka, dan bot komersial diduga telah dimanipulasi. Robot trading tersebut kemudian dieksekusi menggunakan skema Ponzi atau piramida.
Dia menjelaskan, “Keuntungan yang diperoleh anggota sebenarnya adalah keuntungan palsu dan palsu.”
Whisnu juga mengklaim bahwa DNA Pro tidak menampilkan grafik dan sistem perdagangan yang tepat. Dengan cara ini, semua transaksi anggota tidak benar.
“Tidak semuanya benar,” pungkasnya, menimbulkan kecurigaan bahwa DNA Pro adalah perusahaan palsu atau ilegal.
Dalam kasus ini, tersangka menghadapi hukuman materil berganda berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Dana Pencucian Uang dan bisa menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara.