Ancaman Pidana Bagi Yang Beri Kesaksian Palsu

Sidang Sengketa Pilpres: Ancaman Pidana Bagi Yang Beri Kesaksian Palsu

TeknoFlas.com – Sampai saat ini sidang sengketa Pilpres 2014 terus berlanjut, Mahkamah Konstitusi masih akan mendengarkan beberapa saksi yang telah dipilih oleh masing-masing kubu. Dalam hal kesaksian ini Ketua MK yakni Hamdan Zoelva memberikan peringatan bagi para saksi. Ancaman pidana diberikan secara tegas jika ada saksi yang memberi kesaksian palsu.

Ancaman Pidana Bagi Yang Beri Kesaksian Palsu

“Jangan ada yang coba-coba memberi kesaksian palsu, saksi palsu juga ada hukum pidananya, hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara,” Ungkap Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Rabu (14/8/2014). Disebutkan juga oleh hakim MK tersebut, jika pengadilan akan melakukan penyelidikan kepada para saksi yang akan memberikan kesaksian baik palsu atau tidaknya.

Hamdan Zoelva menilai bahwa sidang sengketa pilpres yang sudah berjalan hingga saat ini sudah cukup baik. “Disini nanti MK akan memberikan kebebasan pada pihak termohon dan pemohon, untuk bisa leluasa memberi pertanyaan. Meskipun waktu yang diberikan terbatas, waktu yang terbatas ini bukanlah diberi oleh mahkamah,” ujarnya.

Para saksi yang telah memberikan kesaksian akan diperiksa hingga sampai Jum’at (15/8/2014). Selanjutnya para hakim akan konsentrasi dengan adanya barang bukti lainnya. “Mulai minggu depan kami akan konsetrasi dengan membaca berkas-berkas yang ada. Saat ini sudah mulai dipelajari sedikit-sedikit,” pungkas Hamdan.

Baca Juga  Sidang Sengketa Pilpres: Hakim MK Hamdan Zoelva Kerap Diteror

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *