Formasi dan Persyaratan Penerimaan CPNS Kemensetneg 2014

Formasi dan Persyaratan Penerimaan CPNS Kemensetneg 2014

TeknoFlas.comFormasi dan Persyaratan Penerimaan CPNS Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara) 2014 resmi dirilis, untuk itu para calon pendaftar lowongan CPNS Kemensetneg diharapkan untuk menyimak baik-baik agar tidak terjadi kekeliruan atau pun kesalahan dalam proses tahapan pendaftaran seleksi CPNS tahun ini.

Formasi dan Persyaratan Penerimaan CPNS Kemensetneg 2014

Kementerian Sekretariat Negara merupakan kementerian Republik Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada presiden dan wakil presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara.

Berikut Pesrsyaratan dan Formasi untuk CPNS Kementrian Sekretariat Negara tahun 2014:

1. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia, diutamakan pria.
b. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota/anggota TNI/Polri, anggota dan/atau pengurus parpol.
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
e. Sehat jasmani rohani dan tidak buta warna.
f. Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba.
g. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain.
h. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri harus terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri harus mendapat pengesahan dari Ditjen Dikti Kemendikbud.
i. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
m. Diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi baik di bidang akademis maupun organisasi sosial kemasyarakatan.
2. PERSYARATAN ADMINISTRASI.
a. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta warna hitam dan ditandatangani pelamar di atas materai Rp. 6.000.-
b. Daftar riwayat hidup (cantumkan nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail).
c. Foto copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak berlaku).
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm = 4 lembar, 4 x 6 cm = 4 lembar.
e. Photo copy Akta Kelahiran.
f. Photo copy KTP yang masih berlaku.
g. Surat keterangan sehat jasmani dan jiwa yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter serta surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Umum Pusat/Daerah.
h. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Lurah.
i. Surat Pernyataan:
1) Tidak akan menikah dengan seseorang berkewarganegaraan asing/tanpa kewarganegaraan.
2) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain.
3) Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. PENDAFTARAN PELAMAR.
a. Pendaftaran CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan dibuka secara online pada tanggal 20 Agustus s.d. 3 September 2014
melalui portal nasional http://panselnas.menpan.go.id
b. Setelah melakukan pendaftaran melalui portal nasional http://panselnas.menpan.go.id, pelamar akan memperoleh username dan password untuk mengakses portal http://sscn.bkn.go.id dalam rangka mengisi kelengkapan pendaftaran dan mencetak Kartu Registrasi.

Untuk Formasi CPNS Kementerian Sekretariat Negara RI selengkapnya bisa dilihat disini

Baca Juga  regpanselnas.menpan.go.id: Formasi Pendaftaran Online CPNS Pemkab Pekalongan 2014

Pendaftaran Kemensetneg 2014 dilakukan secara online dimana pndaftaran dapat dilakukan di situs resmi portal nasional http://panselnas.menpan.go.id atau di sccn.bkn.go.id. Dalam pendaftaran secara online pelamar tidak perlu menyiapkan surat keterangan sehat, kartu kuning atau SKCK seperti tahun lalu. Persyaratan administrasi ini diperlukan saat sudah diterima menjadi CPNS. Dalam pendaftraan online, pelamar hanya perlu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *