Raffi Ahmad terbukti lecehkan wartawan saat tampil di 'Happy Show'

Terbukti Hina Wartawan, Raffi Ahmad Dijebloskan Ke Penjara?

Teknoflas.com – Ucapan Raffi Ahmad lecehkan wartawan saat tampil di sebuah program acara televisi pada Sabtu 1 November 2015 berbuntut panjang, bahkan bisa dipidanakan. Ayah satu anak itu bisa masuk penjara akibat pencemaran nama baik dan penghinaan profesi.

Raffi Ahmad terbukti lecehkan wartawan saat tampil di 'Happy Show'
Raffi Ahmad terbukti lecehkan wartawan saat tampil di ‘Happy Show’

Saat tampil di ‘Happy Show’ Trans TV, suami Nagita Slavina itu tengah melucu bareng Billy Saputra dengan melontarkan kata-kata yang telah menghina profesi wartawan. Meskipun tampil dengan tujuan candaan, namun ucapan artis yang pernah tersandung masalah penggunaan obat terlarang itu telah menyakiti perasaan rekan-rekan media.

Tri Wibowo Santoso selaku Ketua Umum Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengecam keras ucapan presenter acara tersebut. Raffi Ahmad lecehkan wartawan bisa dipidanakan jika merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atas pencemaran nama baik Pasal 310 ayat (1) dan (2) serta fitnah pada Pasal 311.

Jika wartawan membawa kasus ini ke ranah hukum, maka Raffi Ahmad bisa dijebloskan ke penjara. Dalam pasal 310 ayat (1) KUHP tertulis bahwa tersangka bisa mendekam dibalik jeruji besi maksimal 9 bulan, ayat (2) maksimal 1 tahun 4 bulan dan pasal 311 KUHP maksimal 4 tahun.

Tri Wibowo Santoso menambahkan, sangat menyesal dengan ucapan Raffi. Berkat wartawan dan rekan-rekan media, sang artis bisa naik daun dan dikenal oleh masyarakat umum. Padahal profesi wartawan dan jurnalis berlindung oleh Undang-Undang sehingga tak boleh dilecehkan begitu saja.

Raffi Ahmad lecehkan wartawan setelah mengucapkan bahwa mereka mata duitan dan tinggal lempar uang agar tidak dikejar oleh pemburu berita. Ucapan dan tindakan gestur tersebut dianggap penghinaan profesi.

Baca Juga  Inilah Sosok Pacar Idaman Ariel Tatum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *