Hina Nabi Muhammad di FB, Blogger Divonis Hukuman Mati

Blogger Divonis Hukuman Mati Gara-Gara Menghina Nabi di FB

TeknoFlas.com – Soheil Arabi, seorang blogger asal iran divonis hukuman mati setelah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad melalui tulisannya di akun media sosial FB. Hal ini merupakan berita kriminal tak lepas dari jejaring sosial media akhir-akhir ini.

Soheil memiliki delapan akun Facebook dengan nama yang berbeda dan telah berkali-kali mengunggah materi yang mengandung unsur hinaan kepada Nabi Muhammad lewat melalui akun-akun tersebut. Itulah pengakuannya dalam sidang di Pengadilan Kriminal Teheran yang dipimpin hakim Khorasani.

Hina Nabi Muhammad di FB, Blogger Divonis Hukuman Mati

Dikutip dari Kabar24, hukuman terhadap Soheil sesuai dengan pasal 263 hukum pidana Islam yang menyebutkan pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad dijatuhi hukuman mati.

Namun, dalam Pasal 264 tertulis jika terdakwa mengklaim penghinaan itu dilakukan dalam kondisi emosi, mengutip seseorang, atau dilakukan dengan tidak sengaja, hukuman matinya diganti menjadi hukuman cambuk 74 kali.

Salah seorang anggota Organisasi Kampanye Internasional Untuk Hak Asasi Manusia yang tidak mau disebutkan namanya menyayangkan hukuman yang dijatuhi hakim mengesampingkan rasa penyesalan dari terdakwa.

“Meski undang-undang menyatakan demikian, Hakim tetap menjatuhkan hukuman mati. Mereka bahkan tidak memperhatikan pernyataan Soheil bahwa dia menulis semua hinaan itu dalam kondisi psikologis yang buruk dan dia telah menyatakan penyesalannya,” ujarnya.

Dalam persidangan Soheil mengakui dirinya mengunggah materi-materi tersebut dalam kondisi psikologis yang sedang tertekan. Meski vonis sudah dijatuhkan, ia masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi paling lambat pada 20 September 2014.

Baca Juga  Google + Buntuti Facebook Sebagai Jejaring Social Terpopuler

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *