Presiden SBY Ditantang untuk Mengeluarkan Dekrit Pembatalan UU Pilkada

Presiden SBY Ditantang untuk Mengeluarkan Dekrit Pembatalan UU Pilkada

TeknoFlas.com – Chalid Muhammad yang merupakan mantan koordinator Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menantang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengeluarkan dekrit pembatalan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Undang-Undang tersebut memuat poin bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Presiden SBY Ditantang untuk Mengeluarkan Dekrit Pembatalan UU Pilkada

 Terkait disahkannya RUU ini, Presiden SBY mengaku kecewa dengan proses politik di DPR yang tidak memfasilitasi syarat Fraksi Demokrat untuk RUU Pilkada yang baru disahkan. Selain itu SBY juga menyebut akan menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung, serta mengaku tidak tahu mengenai rencana walk out kader Demokrat.

“SBY berani enggak keluarkan dekrit presiden untuk kembali pada undang-undang sebelumnya dan membatalkan undang-undang pilkada. Keluarkan saja dekrit, kita pengen tahu, berani enggak,” Chalid Muhammad dalam jumpa pers di Jakarta, Ming (29/9/2014).

Dilansir laman Kompas, Minggu (28/9/2014), Chalid menggelar jumpa pers atas nama Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia bersama dengan Ray Rangkuti, Romo Benny Susatyo, Sri Palupi, Yati Andrianti, dan Arif Susanto.

Menurut Chalid, SBY harus menggunakan kekuasaannya sebagai presiden untuk mengeluarkan dekrit yang membatalkan UU Pilkada, untuk membuktikan keseriusannya mendukung Pilkada langsung. Mengingat besarnya penolakan masyarakat terhadap UU tersebut, maka keluarnya dekrit presiden ini dirasa amat diperlukan.

“Maka UU itu harus dikembalikan pada yang sebelumnya dan dianulir. Itu saja. Itu konstitusional. Itu bukti keseriusan,” sambung Chalid.

Chalid Muhammad yang juga Mantan pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin ini meragukan pernyataan SBY yang berjanji akan menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Menurutnya, rencana SBY untuk mengugat ini tidak masuk akal karena Sebagai presiden SBY memiliki kekuatan untuk memperjuangkan pilkada secara langsung saat UU tersebut belum disahkan.

“Inisiatif datang dari pemerintah di mana dia, presiden, dibawa ke parlemen, seharusnya RUU (rancangan undang-undang) itu enggak lolos artinya pilkada langsung terus dilakukan,” kata Chalid.

Di samping itu, menurut dia,
Chalid juga mengatakan seharusnya SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat bisa memerintahkan anggota fraksi Demokrat di DPR agar memperjuangkan pilkada langsung, yang terjadi di lapangan anggota fraksi Demokrat walk out dalam rapat paripurna pembahasan RUU Pilkada dengan dalih bahwa opsi ketiganya, yakni pilkada langsung dengan 10 syarat, tak diakomodasi secara penuh dalam draf RUU itu. Walk Out ini dilakukan tepat sebelum voting dilakukan.

“Sebagai ketum (ketua umum), dia (SBY) punya power untuk katakan fight all out (berjuang sekuat tenaga) untuk memperjuangkan pemilihan langsung, (tapi) dia tidak gunakan power itu, kemudian sekarang mau menggunakan power lemah sebagai rakyat untuk menggugat, ini logikanya di mana?” ucap Chalid.

Seperti diketahui, RUU Pilkada dengan model pemilihan melalui DPRD disahkan dalam forum rapat paripurna, Jumat dini hari tadi, melalui voting yang dimenangkan oleh Koalisi Merah Putih.

Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia menilai sikap SBY ini hanya sandiwara. Menurut mereka, SBY adalah dalang di balik walk out-nya para anggota fraksi Demokrat. SBY, menurut mereka, sejak awal menginginkan pilkada melalui DPRD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *